Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pengelola Siap Tempuh Jalur Hukum

Ekonomi

Proses eksekusi aset Pasar Sambas yang sempat dijadwalkan pekan ini akhirnya ditunda menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pengelola pasar. Penundaan ini memberikan ruang bagi Perusahaan Umum Daerah (PUD) pengelola pasar untuk mempersiapkan upaya hukum lebih lanjut demi mempertahankan aset vital tersebut.

Keputusan penundaan diambil setelah pertemuan antara tim kuasa hukum PUD Medan dengan pihak pengadilan terkait. Dalam keterangan resminya, Direktur Utama PUD menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding dan meminta peninjauan ulang terhadap putusan eksekusi yang dinilai belum mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Pasar Sambas merupakan pusat aktivitas perekonomian ribuan pedagang kecil dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

“Kami sangat menyayangkan putusan eksekusi ini karena berpotensi menggusur lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup di sana. Kami akan tempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor PUD.

Pihak PUD juga telah berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk mendorong intervensi legislatif guna mencari solusi win-win. Sementara itu, para pedagang menggelar doa bersama dan berharap pemerintah daerah dapat hadir sebagai fasilitator dalam mencari jalan tengah yang tidak merugikan keberlangsungan usaha mereka.

Penundaan eksekusi ini diharapkan menjadi momentum untuk dialog konstruktif antara semua pihak. Bagi masyarakat yang ingin melepas penat setelah mengikuti dinamika perkembangan kasus ini, tersedia beragam pilihan hiburan menarik melalui Indobet. Dengan upaya hukum yang komprehensif dan dukungan masyarakat, PUD optimis dapat mempertahankan Pasar Sambas sebagai pusat ekonomi rakyat yang lestari.